Blogger templates

Rabu, 12 September 2018

Konsep "Wilayatul Faqih" (bagian kedua)

Awal munculnya konsep ini adalah ketika imam ke-11 mereka (Al-Hasan Al-Askari) meninggal dunia dalam keadaan tidak memiliki keturunan.

Sebagaimana kebiasaan mereka yang suka 'ngibul', mereka kembali 'ngibul' bahwa sebenarnya Al-Askari ketika meninggal sudah meninggalkan seorang anak yang bernama Muhammad... dan kemudian secara 'ngibul' -juga-, Muhammad bin Al-Hasan didaulat menjadi imam ke-12, imam terakhir, IMAM AL-MAHDI.

Sejak itu, konsep ini mulai berkembang... dimulai dari konsep "DUTA BESAR"...

Berikut nama Duta-Duta Besar Imam Mahdi :

Periode Pertama : Utsman bin Sa'id Al-Umari (260 - 265 Hijriyah)
Periode Kedua : Muhammad bin Utsman bin Sa'id Al-Umari (265 - 305 Hijriyah)
Periode Ketiga : Al-Husain bin Ruh An-Naubakhti (305 - 326 Hijriyah)
Periode Keempat : Ali bin Muhammad As-Samri (326 - 329 Hijriyah)

Setelah itu, konon Duta periode keempat ini enggan untuk menunjuk siapa penggantinya, hingga akhir hayatnya dia tidak menunjuk siapa-siapa untuk menjadi pengganti.

Dengan matinya Duta keempat, sebagian ulama syi'ah berlomba-lomba memproklamirkan diri menjadi duta... hingga salah seorang mereka berkata, "Sungguh kami berselisih dalam masalah ini seperti anjing berselisih dalam memperebutkan bangkai".

Namun kisah saling memperebutkan ini tidak berlangsung lama. Hingga keadaan benar-benar "vacum" dari keimaman... dalam istilah kaum syi'ah, kondisi ini disebut "Al-Ghaibah Al-Kubro".

Dalam berlangsungnya Al-Ghaibah Al-Kubro ini, para ulama syi'ah mulai mencari ide baru, hingga muncul-lah Al-Hasan bin Abi Uqail Al-'Ummani yang memproklamirkan bolehnya seorang ahli fikih untuk menjalankan beberapa tugas Imam.

Dalam keyakinan mereka, tugas seorang Imam ada tujuh, yang semuanya berkisar pada masalah pengumpulan harta, dan membuat aturan-aturan yang dinilai sebagai aturan ilahi.

Dan pada awal kondisi ini, para ulama syi'ah bersepakat bahwa seluruh orang syi'ah wajib menyetorkan khumus (seperlima dari penghasilnya) kepada ulama terdekatnya, yang menurut alasan mereka, agar harta tersebut bisa disimpankan dan ketika Imam sudah keluar dari persembunyiannya kelak akan diberikan kepada Imam.

bersambung insya Allah...

0 komentar:

Posting Komentar