Blogger templates

Rabu, 12 September 2018

Dakwah Itu Mengajak Bukan Mengejek

Oleh : Ust. Dr. Muh. Arifin Baderi, hafizhahullah. *
Jangan hina atau maki NU, dan jangan pula memaki salafi bila anda sungguh sungguh ingin berdakwah.
Sobat! Anda tak sesholeh Nabi Musa 'alaihissalam & mereka tak sejelek Fir'aun.
Seburuk buruknya saudara anda sesama muslim tak kan seburuk Fir'aun, dan sesholeh apapun anda maka tak akan pernah melebihi Nabi Musa alaihissalam.
Walau demikian, tahukah anda bahwa Allah Taala memerintahkan nabi Musa alaihissalam dan nabi Harun alaihissalam untuk tetap berkata kata yang lembut nan santun dalam mendakwahi Fir'aun.
فَقُولا لَهُ قَوْلاً لَيِّناً لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشى
Katakan kepadanya ( Fir'aun ) ucapan yang lembut agar ia menjadi sadar/ingat atau menjadi takut .(Thaha 45)

Khalifah Yang Adil Vs Raja Yang Sombong

Ada seorang Raja Nasrani masuk Islam kemudian kembali murtad setelah Umar bin Khottob menegakkan keadilan atas raja tersebut yg telah berbuat dholim kepada rakyat jelata.

Raja itu bernama Jabalah bin Aiham Al-Ghassani.

Ibnu Katsir menyebutkan dalam kitabnya "Al-Bidayah wan Nihayah" : ketika Umar bin Khottob mendengar Jabalah masuk Islam, beliau sangat bergembira dan mengundangnya ke Madinah.

Datanglah Jabalah bersama para pengikutnya ke Madinah dan disambut dengan hangat oleh Umar bin Khottob.

Singkat cerita, Jabalah kemudian menunaikan Ibadah Haji ke Makkah dan ketika thowaf, ada jama'ah Haji dari kalangan "kuli Pasar" tidak sengaja menginjak jubah milik Jabalah.

Jabalah-pun marah dan memukul wajah orang tsb hingga terluka. Lalu orang tersebut mengadukan kepada Umar.

Dipanggillah Jabalah oleh Umar, ketika ditanya tentang kejadian itu, Jabalah mengakuinya. Maka Umar memberikan putusan, "berikan wajahmu untuk ditegakkan qishosh".

Jabalah kaget dan mengatakan, "Aku seorang Raja, dan dia hanya kuli pasar, apakah keputusanmu ini sepadan wahai Umar?"

"Tentu saja, dalam Islam kedudukanmu dan kedudukannya sama, yg membedakan adalah ketakwaan" jawab Umar.

Jabalah kemudian berkata, "Aku kira jika Aku masuk Islam maka Aku akan jauh lebih terhormat dibanding ketika Aku masih dalam kehidupan Jahiliyah... Jika seperti ini yg Aku dapatkan, lebih baik Aku kembali ke agamaku yg dulu saja (Nasrani)".

Umar yg kaget dengan pernyataan Jabalah, kembali menanggapi dg tegas, "Jika kamu murtad, maka Aku akan penggal lehermu".

Jabalah kembali terkaget lalu berkata, "berikan Aku waktu untuk berfikir Malam ini".

Dan pada Malam itu, Jabalah bersama beberapa pengikut setianya melarikan diri ke Kerajaan Romawi dan menyatakan kemurtadannya dihadapan Kaisar Romawi.

=====

Diantara faedah kisah tsb adalah :
1. Masuk Islamnya seseorang harus kita apresiasi dan dukung dengan sepenuh hati.
2. Hidayah itu mutlak ditangan Allah. Islam dan murtadnya seseorang bisa saja memiliki latar belakang dan kisah, tapi tetap saja Kita harus meyakini bahwa Hidayah itu mutlak ditangan Allah.
3. Apakah Umar menjadi sebab murtadnya Jabalah? Tentu saja tidak, Umar hanya melakukan tugasnya untuk menegakkan keadilan diantara rakyatnya.

Wallahu a'lam.

Siapakah Kaum Muallaf itu?

Syekh Abdullah bin Sulaiman Al-Mani' hafizhahullah, anggota Haiah Kibar Ulama Arab Saudi dalam jurnalnya yg diterbitkan oleh Majalah Buhuts Ilmiyyah Arab Saudi  mengutip dari dua alim, tentang siapakah kaum Muallaf itu.

PERTAMA :
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Muallaf terbagi menjadi dua : Muslim dan Kafir. Muallaf kafir adalah yg kita harapkan keislamannya jika Kita berikan kepadanya sebuah pemberian, atau dengan pemberian tsb Kita berharap agar terminimalisir keburukan darinya. Demikian pula seorang Muslim yg memiliki pengaruh (banyak pengikut), Kita harapkan dengan memberikan sesuatu kepadanya agar Islamnya menjadi semakin baik,..."

KEDUA :
Dr. Yusuf Al-Qordhowi berkata,
"Muallaf terbagi menjadi beberapa macam, Ada yg muslim Ada yg kafir:
1. Orang kafir yg dengan Kita berikan sesuatu kepadanya, Kita berharap dia masuk Islam atau keluarga orang tsb mau masuk Islam.
2. Orang yg sering berbuat kerusakan/keonaran, dan dengan pemberian tsb kita berharap dia berhenti menebarkan kerusakannya.
3. Orang yg baru masuk Islam, Kita beri sebagai bentuk perhatian dan agar dia semakin kuat dalam keislamaannya.
4. Orang Muslim yg punya pengaruh kuat dikalangan orang kafir, Kita beri Akan koleganya dari kalangan kafir masuk Islam.
5. Pemimpin/tokoh masyarakat muslim yg lemah Iman. Kita beri agar keimanannya lebih kuat.
6. Kaum Muslimin yg berada diperbatasan dg negeri kafir.
7. Kaum Muslimin yg memiliki pengaruh untuk menarik zakat dari orang2 kaya yg enggan menunaikannya.
(Diterjemahkan secara ringkas dari : http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=4065&PageNo=1&BookID=2)

Kesimpulannya :

Hidayah itu memang mutlak ditangan Allah. Tapi dalam syariat Kita, Kita dianjurkan untuk berupaya menjadi "agen" dalam sampainya hidayah Allah tersebut kepada orang2.

Dan jangan sampai Kita menjadi "agen" syaithon yg menjerumuskan orang2 ke jurang kenistaan.

Konsep "Wilayatul Faqih" (bagian kedua)

Awal munculnya konsep ini adalah ketika imam ke-11 mereka (Al-Hasan Al-Askari) meninggal dunia dalam keadaan tidak memiliki keturunan.

Sebagaimana kebiasaan mereka yang suka 'ngibul', mereka kembali 'ngibul' bahwa sebenarnya Al-Askari ketika meninggal sudah meninggalkan seorang anak yang bernama Muhammad... dan kemudian secara 'ngibul' -juga-, Muhammad bin Al-Hasan didaulat menjadi imam ke-12, imam terakhir, IMAM AL-MAHDI.

Sejak itu, konsep ini mulai berkembang... dimulai dari konsep "DUTA BESAR"...

Berikut nama Duta-Duta Besar Imam Mahdi :

Periode Pertama : Utsman bin Sa'id Al-Umari (260 - 265 Hijriyah)
Periode Kedua : Muhammad bin Utsman bin Sa'id Al-Umari (265 - 305 Hijriyah)
Periode Ketiga : Al-Husain bin Ruh An-Naubakhti (305 - 326 Hijriyah)
Periode Keempat : Ali bin Muhammad As-Samri (326 - 329 Hijriyah)

Setelah itu, konon Duta periode keempat ini enggan untuk menunjuk siapa penggantinya, hingga akhir hayatnya dia tidak menunjuk siapa-siapa untuk menjadi pengganti.

Dengan matinya Duta keempat, sebagian ulama syi'ah berlomba-lomba memproklamirkan diri menjadi duta... hingga salah seorang mereka berkata, "Sungguh kami berselisih dalam masalah ini seperti anjing berselisih dalam memperebutkan bangkai".

Namun kisah saling memperebutkan ini tidak berlangsung lama. Hingga keadaan benar-benar "vacum" dari keimaman... dalam istilah kaum syi'ah, kondisi ini disebut "Al-Ghaibah Al-Kubro".

Dalam berlangsungnya Al-Ghaibah Al-Kubro ini, para ulama syi'ah mulai mencari ide baru, hingga muncul-lah Al-Hasan bin Abi Uqail Al-'Ummani yang memproklamirkan bolehnya seorang ahli fikih untuk menjalankan beberapa tugas Imam.

Dalam keyakinan mereka, tugas seorang Imam ada tujuh, yang semuanya berkisar pada masalah pengumpulan harta, dan membuat aturan-aturan yang dinilai sebagai aturan ilahi.

Dan pada awal kondisi ini, para ulama syi'ah bersepakat bahwa seluruh orang syi'ah wajib menyetorkan khumus (seperlima dari penghasilnya) kepada ulama terdekatnya, yang menurut alasan mereka, agar harta tersebut bisa disimpankan dan ketika Imam sudah keluar dari persembunyiannya kelak akan diberikan kepada Imam.

bersambung insya Allah...

Kamis, 07 Juni 2018

BENARKAH DOSA RIBA SEPERTI 36 KALI BERZINA ATAU SEPERTI BERZINA DENGAN IBU KANDUNG?Kajian Ringkas Seputar Hadits " Satu Dirham riba".


Alhamdulillah, sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kehadirat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Riba merupakan salah satu dosa besar yang telah Allah ta'ala haramkan. Di dalam Surat Al-Baqoroh, ayat ke-275 Allah sebutkan :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Pada tiga ayat selanjutnya, Allah mengancam orang-orang yang tidak mau bertaubat dari Riba dengan ancaman akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya ! Allah ta'ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ (278)فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ 
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." [QS. Al-Baqoroh : 278-279].
Sementara itu didalam Hadits, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengkatagorikan Riba sebagai salah satu dosa yang membinasakan (muhlikat).
عن أبي هريرة - رضي الله عنه - أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال: ((اجتنبوا السبع الموبقات))، قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ((الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات))؛ متفق عليه.
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Jauhilah oleh kalian 7 perkara yang membinasakan!"
Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah apakah 7 perkara tersebut?"
Beliau menjawab :
"1. Syirik kepada Allah.
2. Sihir
3. Membunuh jiwa yang telah Allah haramkan, kecuali dengan haknya.
4. Memakan RIBA.
5. Memakan harta anak yatim.
6. Melarikan diri dari medan pertempuran.
7. Menuduh wanita mukminah yang senantiasa menjaga diri Dan kehormatannya telah berbuat kekejian (zina)." [Muttafaqun 'alaihi].
Selain ayat-ayat dan hadits diatas, masih banyak lagi nash yang menerangkan bahaya Riba.
Meskipun perang terhadap Riba harus senantiasa kita gelorakan, agar masyarakat menjadi sadar bahwa Riba bukanlah dosa biasa. Namun kita juga tetap dituntut untuk bersikap adil dan tidak berlebih-lebihan.
Diantara Hadits yang banyak didengungkan sebagai dalil bahaya Riba adalah Hadits "satu dirham Riba". Seperti apakah Hadits tersebut?
Lafazh Hadits.
1. Dosa Riba lebih besar daripada 36 kali BERZINA.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلَائِكَةِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً "
"Dari Abdullah bin Handholah (Sahabat Nabi yang dimandikan oleh Malaikat), berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : "satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dan dia mengetahui (bahwa itu adalah Riba), dosanya lebih besar daripada 36 kali BERZINA". HR. Ahmad
2. Dosa Riba lebih besar daripada berzina dengan ibu kandung.
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الربا سبعون بابا أهونها عند الله كالذي ينكح أمه.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : "Riba memiliki 70 pintu, yang paling ringannya disisi Allah, seperti seseorang menzinahi ibunya." HR. Ibnu Majah dan Al-Bukhori didalam At-Tarikh Al-Kabir.
Derajat Hadits.
As-Syaikh Dr. Ali Abdullah As-Shoyyah hafizhahullah, Guru Besar ilmu hadits di King Saud University, telah mengumpulkan seluruh riwayat dan mengkajinya secara detail dan terperinci dalam makalahnya yang berjudul : "Ahadits Ta'dzimur Riba 'Alaz Zina, Dirosah Naqdiyah" (Studi Kritis atas hadits-hadits yang menyatakan dosa Riba lebih besar daripada zina).
Dalam tulisan berjumlah 190 halaman tersebut. Dr. As-Shoyyah menjelaskan bahwa hadits-hadits tersebut diriwayatkan dari 10 Sahabat Nabi :
1. Anas bin Malik radhiyallahu'anhu.
2. Al-Barro' bin 'Azib radhiyallahu'anhu.
3. Abdullah bin Salam radhiyallahu'anhu.
4. Abdullah bin Abbas radhiyallahu'anhuma.
5. Abdullah bin Umar radhiyallahu'anhuma.
6. Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhu.
7. Abu Hurairah radhiyallahu'anhu.
8. Al-Aswad bin Wahb atau Wahb bin Al-Aswad radhiyallahu'anhu.
9. 'Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu'anha.
10. Abdullah bin Handholah radhiyallahu'anhu.
Dengan 24 jalur periwayatan yang berbeda.
Kesimpulan Dr. As-Shoyyah dalam makalah beliau tersebut adalah bahwa seluruh jalur periwayatan hadits-hadits tersebut lemah. Dan tidak dapat saling menguatkan satu dengan yang lainnya.
Beliau juga menyatakan bahwa yang mendho'ifkan hadits-hadits tersebut dari kalangan mutaqoddimin sangat banyak, diantaranya :
1. Imam Ahmad.
2. Imam Ad-Daruquthni.
3. Imam Ibnul Jauzi.
4. Imam Ibnu Hibban.
5. Imam Al-Bukhori.
6. Imam Al-'Uqoili.
7. Imam Ibnu Abi Hatim.
8. Imam Ibnu 'Adi.
Berkata Imam Ibnul Jauzi rahimahullah :
"Tidak ada satupun jalur periwayatan hadits ini yang shohih." (Al-Maudhu'at 3/20).
Berkata Al-Muallim Al-Yamani rahimahullah :
"Dan yang tampak padaku adalah hadits ini tidak sah sama sekali untuk dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam" (Al-Fawaid Al-Majmu'ah, Hal.150).
Selain Dr. As-Shoyyah, beberapa Ulama dan Ahli Hadits kontemporer juga berpendapat sama. Diantaranya adalah :
1. Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini hafizhahullah.
Beliau berkata : "Sanad Hadits ini dho'if, dan ini tergolong hadits munkar, namun menurutku hadits ini bathil." (Ghautsul Makdud 2/217).
Kemudian beliau menyebutkan riwayat-riwayat hadits tersebut dan menjelaskan kelemahan-kelemahannya.
2. Syekh Abdul Karim Al-Hudhoir hafizhahullah.
Beliau berkata : "Hadits ini baik dengan lafazh ini atau yang itu, dinilai lemah oleh para ulama. Meski sebagian mereka ada yang menerimanya dengan derajat terbawah dari hadits yang maqbul". (Syarh Alfiyah Al-Iroqi 9/7).
3. Syekh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah.
Beliau berkata : "Hadits ini, tidak diragukan lagi, dalam matannya terdapat nakaroh (sesuatu yang ganjil). Yang demikian, menjadikan ada sesuatu yang mengganjal didalam hati. Yaitu penetapan hukuman yang berat dalam perkara yang diketahui oleh manusia bahwa yang dipermisalkan dengannya (zina) lebih berat daripada yang dipermisalkan (Riba). Wallahu a'lam." (Fathu Dzil Jalali Wal Ikrom 9/322).
4. Syekh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafizhahullah :
"Hadits ini diriwayatkan secara marfu' dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak hanya dari satu jalur periwayatan. Dan diriwayatkan pula secara mauquf dari Abdullah bin Salam radhiyallahu'anhu. Dan Aku memiliki Kajian Kritis atas hadits ini, namun belum dicetak. Aku lebih condong kepada pendapat Imam Al-Baihaqi dalam kitabnya "Syu'abul Iman" dan juga Ahli Hadits lainnya, bahwa yang shohih dalam riwayat-riwayat tersebut adalah mauquf dari Abdullah bin Salam, bukan Marfu' dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Meskipun dalam hal ini syaikhuna (Al-Albani) menshohihkan riwayat Imam Ahmad secara marfu'." (http://kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=44027).
Bagi yang ingin mengkaji secara mendalam sanad hadits-hadits tersebut, bisa merujuk kepada dua kitab berikut :
1. Ghautsul Makdud, karya Syekh Abu Ishaq Al-Huwaini hafizhahullah. Hadits no. 647.
2. Ahadits Ta'dzimur Riba 'Alaz Zina, Dirosah Naqdiyah, karya Syekh Dr. Ali Abdullah As-Shoyyah hafizhahullah.
Matan Hadits.
Dari sisi matan, hadits tersebut memiliki keganjilan, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Syekh Al-Utsaimin diatas. Yaitu bagaimana mungkin satu dirham riba dosanya lebih besar dari berzina 36 kali!
Berkata Imam Al-Baihaqi rahimahullah :
"Secara sanad, hadits ini shohih. Namun matannya munkar, dan yang aku ketahui dalam hadits ini terdapat wahm." (Syu'abul Iman 4/394).
Sementara Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata :
"Dan diantara yang menjadikan hadits-hadits ini tertolak adalah bahwa sesungguhnya kemaksiatan itu dinilai dari sebesar apa pengaruhnya. Dan zina merusak nasab, mengalihkan warisan kepada yang tidak berhak mendapatkannya, serta zina itu menyebabkan banyak keburukan yang tidak diakibatkan dari dosa memakan sesuap (hasil Riba)." (Al-Maudhu'at 2/248).
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menukil ucapan Imam Ahmad rahimahullah :
"Aku tidak mengetahui dosa terbesar setelah membunuh selain dosa zina" (Ad-Daa' wa Ad-Dawaa' 345).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
"Dosa terbesar ada tiga : Kufur, kemudian membunuh jiwa, kemudian Zina. Sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al-Qur'an :
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina." [QS. Al-Furqon : 68]. (Majmu' Al-Fatawa 15/428)
Disini Kita dapatkan sesuatu yang ganjil, bagaimana mungkin satu dirham hasil Riba memiliki dosa seperti 36 kali BERZINA! Dan bagaimana mungkin dikatakan bahwa dosa teringan dari Riba adalah seperti berzina dengan ibu kandung sendiri!
Berzina saja sudah memiliki konsekuensi dosa yang sangat besar! Tidak hanya dosa diakhirat, bahkan hukuman diduniapun sangat berat : Rajam hingga mati bagi muhshon, atau cambuk 100 kali bagi non muhshon. Dan ini hanya dengan satu dirham setara 36 kali BERZINA!
Belum lagi jika dikatakan bahwa dosa Riba yang paling ringan seperti berzina dengan ibu kandung sendiri! Tentu ini adalah sesuatu yang sangat ganjil. Wallahu a'lam.
Hadits Mauquf.
Sebagaimana nukilan ucapan Syekh Masyhur diatas, bahwa selain Riwayat Marfu', riwayat ini juga diriwayatkan secara mauquf dari Abdullah bin Salam radhiyallahu'anhu. Dan para ulama Ahli Hadits menshohihkan riwayat ini.
Meski riwayat tersebut shohih, namun secara makna tidak dapat dijadikan hujjah, karena :
1. Abdullah bin Salam radhiyallahu'anhu sebelum masuk Islam adalah seorang ulama Yahudi, dan setelah masuk Islam-pun beliau terkenal sering meriwayatkan isroiliyyat.
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah :
"Terkecualikan jika menafsir tersebut dari kalangan Sahabat yang terkenal memiliki penngetahuan tentang isroiliyyat, seperti Abdullah bin Salam radhiyallahu'anhu.... Yang seperti ini riwayat mauquf darinya tidak dapat dikategorikan sebagai Marfu' secara hukum karena adanya kemungkinan lain yang sangat kuat" (An-Nukat 2/532).
2. Pertentangan makna dengan Ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits-hadits shohih. Dimana disebutkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar dari zina selain Kekufuran dan pembunuhan.
3. Kemungkinan dari munculnya ucapan tersebut dari Abdullah bin Salam radhiyallahu'anhu adalah bahwa Riba menjadi dosa yang telah tersebar dikalangan Yahudi, bahkan dosa Riba lebih digemari oleh kaum Yahudi daripada Zina. Hal ini tersirat dari Ayat-ayat Al-Qur'an, diantaranya :
فَبِظُلْمٍ مِنْ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيراً * وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَاباً أَلِيماً
"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih." [QS. An-Nisaa' : 160-161].
Kesimpulan :
1. Riba adalah salah satu dosa besar yang membinasakan.
2. Secara umum, dosa Zina lebih besar daripada dosa Riba.
3. Riwayat-riwayat yang menyebutkan dosa Riba lebih besar dari dosa Zina tidaklah shohih.
4. Sebagian ulama' ada yang menshohihkan riwayat hadits "satu dirham riba". Diantaranya adalah : Imam As-Syaukani dan Syekh Al-Albani. Namun yang rojih -wallahu a'lam- bahwa riwayat-riwayat tersebut tidak shohih.
5. Untuk kehati-hatian, lebih baik Kita tidak menggunakan Hadits tersebut untuk memperingatkan umat dari bahaya Riba. Karena ditakutkan kita terjerumus kedalam Hadits Nabi :
من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
"Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka siapkanlah tempat duduknya di api neraka" [Muttafaqun'alaihi].
Wallahu a'lam bis showab.
Probolinggo, 23 Ramadhan 1439 H / 8 Juni 2018.
Ditulis oleh : Aminullah Yasin.