Blogger templates

Selasa, 24 Januari 2012

SEJARAH ILMU FIKIH (Bagian Pertama) : Fikih Pada Zaman Nabi dan Para Sahabat

Segala puji bagi Allah ta’ala. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kehadirat Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, beserta sahabat, keluarga, dan umatnya hingga akhir zaman. Amiin.

Pada saat ini, kita mengenal satu disiplin ilmu dalam Islam yang paling dikenal oleh kaum muslimin, yaitu Ilmu Fikih. Disiplin ilmu ini membahas secara detail hukum praktis dalam menjalani kehidupan, baik yang berupa ubudiyah ataupun mu’amalah.

Apabila kita melongok sejarah, pada zaman Nabi Muhammad ilmu ini belum dikenal sebagai mana sekarang. Para sahabat yang hidup bersama beliau mengambil pelajaran (ilmu) dari beliau secara langsung tanpa mengklasifikasikan ini wajib atau sunnah (mustahab), makruh atau haram, syarat atau rukun, dsb.


Mereka (para sahabat) melihat bagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berwudhu, maka mereka mengikutinya. Mereka melihat bagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sholat, haji, berpuasa, dsb, maka mereka mengikutinya.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ketika menerangkan itu semua kepada sahabat, tidak menerangkan fardhu-fardhu wudhu ada empat atau enam (misalkan), tidak pula adab-adab buang air demikian dan demikian.

Pada saat itu, para sahabat tidak membutuhkan ilmu fikih sebagaimana sekarang. Ditengah-tengah mereka ada Nabi, maka ketika mereka bingung terhadap satu perkara mereka menanyakannya kepada Nabi secara langsung. Bila Nabi melarang, maka mereka jauhi. Bila Nabi menganjurkan, maka mereka laksanakan. Simple namun sarat kebaikan.

Setelah Nabi meninggal dunia, para sahabat banyak yang keluar (berpindah) dari kota Madinah, ada yang ke Iraq, Mesir, Yaman, dll. Dinegeri baru mereka, banyak permasalahan yang timbul, merekapun menjadi rujukan setiap permasalahan orang-orang, karena merekalah yang menyaksikan turunnya wahyu dan mendengarkan secara langsung sabda-sabda Nabi.

Para sahabat menjawab setiap permasalahan yang dihadapi kaumnya, sesuai dengan petunjuk Nabi yang mereka hafalkan dan pahami, dan tatkala mereka tidak mendapatkan dalil dari Al-Qur’an atau Al-Hadits dalam suatu perkara, maka mereka akan berijtihad dengan pendapat mereka. Mereka akan melihat ‘illah dari perkara tersebut apakah sama dengan illah dalam perkara lain yang berdekatan yang pernah diputuskan oleh Nabi.

Sejak saat itu, mulai timbul perbedaan pendapat antar para sahabat dengan sebab kurang lebih :

Pertama, perbedaan perbendaharaan hadits. Dimana sebagian sahabat mendengar suatu hukum atau fatwa dari Nabi dan sebagian yang lain tidak mendengarnya, maka merekapun berijtihad dalam hal ini.

Ada empat gambaran yang ditimbulkan oleh sebab yang pertama ini :

1. Ijtihad mereka bertepatan dengan hadits Nabi.

Contoh : Suatu saat Ibnu Mas’ud ditanya tentang sebuah kejadian, dimana ada seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya, namun saat menikah sang suami tidak menyebutkan mahar untuk wanita tersebut. Apa bagian (hak) wanita tersebut atas suaminya yang telah meniggal?

Beliau menjawab, “sungguh aku tidak pernah mengetahui Rasulullah memutuskan perkara yang seperti ini”.
Sekitar satu bulan orang-orang berselisih dalam hal ini, merekapun mendesak Ibnu Mas’ud untuk menjawab permasalahan ini. Beliau kemudian berijtihad bahwa wanita tersebut berhak menerima mahar mitsl yaitu mahar yang serupa dengan mahar para saudari-saudarinya, dan atasnya ‘iddah, serta dia berhak mendapat warisan.

Tidak lama setelah Ibnu Mas’ud mengutarakan pendapatnya, datanglah seorang sahabat bernama Ma’qil bin Yasar bersumpah bahwa dia pernah mengetahui Rasulullah memutuskan perkara seperti ini persis seperti yang diputuskan oleh Ibnu Mas’ud.

Mendengar persaksian tersebut, Ibnu Mas’ud sangat bahagia, belum pernah beliau sebahagia ini sebelumnya. [H.R. An-Nasaa’i, No. 3358]

2. Terjadi adu argument antara para sahabat dalam satu perkara, namun kemudian setelah mengetahui ada keterangan (hadits) dari Nabi, merekapun ruju’ (menarik kembali perkataannya) dan mengikuti hadits Nabi.

Contoh : Abu Hurairah berpendapat bahwa seorang yang diwaktu pagi (setelah fajar) dalam keadaan junub, maka dia tidak boleh berpuasa. Kemudian, sebagian istri Nabi ketika mendengar pendapat ini menentangnya, dan mengatakan bahwa Nabi tidak demikian. Maka Abu Hurairah pun ruju’ dari pendapatnya. [Muttafaqun ‘Alaihi, Al-Bukhori No. 1926 & Muslim No. 2645]

3. Mengetahui ada sebuah hadits dalam perkara yang dihadapi namun mereka menyangsikan kebenaran hadits tersebut, sehingga mereka lebih memilih untuk tetap dengan ijtihadnya.

Contoh : Umar bin Khottob memutuskan bahwa seorang wanita yang telah ditalak 3 oleh suaminya masih berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah selama masih dalam masa iddahnya, kemudian Fathimah binti Qais bersaksi bahwa dia pernah mengalami kejadian seperti ini dan Rasulullah memutuskan tidak ada nafkah dan tempat tinggal baginya.

Umar menolak persaksian Fathimah binti Qais, dan mengatakan : “kami tidak akan meninggalkan Al-Qur’an karena perkataan seorang wanita yang tidak diketahui apakah dia sedang berkata jujur atau tidak” [H.R. At-Tirmidzi, No. 1180]

4. Mereka tidak mengetahui sama sekali tentang adanya hadits dalam perkara yang dihadapi, dan ijtihad mereka menyelisihi hadits Nabi.

Contoh : Ibnu ‘Amr berpendapat bahwa apabila wanita mandi besar, maka wajib bagi mereka membuka gelungan rambut mereka dan membasahi seluruh kepalanya. Tatkala Aisyah mendengar hal ini, dia berkata : “sungguh aneh pendapat Ibnu ‘Amr, dia menyuruh para wanita untuk membuka gelungan rambut mereka, kenapa tidak sekalian menyuruh para wanita untuk menggunduli rambut mereka? Dahulu aku dan Rasulullah mandi dari satu bejana dan tidaklah aku mengenai rambutku dengan air lebih dari tiga kali” [H.R. Ahmad]

Kedua, perbedaan pengambilan kesimpulan. 

Diantara yang ditimbulkan sebab yang kedua ini adalah :

1. Perbedaan memahami suatu perbuatan Nabi.

Contoh : Para sahabat melihat Nabi melakukan raml (lari-lari kecil) ketika sedang thawaf, mayoritas sahabat menganggap perbuatan Nabi ini adalah sunnah dalam mengerjakan thawaf, sedangkan Ibnu Abbas memahami bahwa itu tidak sunnah, namun beliau melakukan hal itu karena ada suatu sebab tertentu.

2. Perbedaan memahami dhobith suatu perkara.

Contoh : Abdullah bin Umar bin Khottob meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, “Seorang mayit akan di adzab dengan tangisan keluarganya atasnya” [H.R. Muslim].

Hadits tersebut ditolak oleh ‘Aisyah, beliau berpendapat bahwa ucapan Ibnu Umar tersebut adalah sebuah kesalahan dalam memahami sebuah kejadian dimana suatu hari Rasulullah melewati seorang mayit wanita yahudi yang sedang ditangisi oleh keluarganya dan Rasulullah menyatakan bahwa mayit tersebut akan diadzab didalam kuburnya.

Kejadian ini, menurut ‘Aisyah dipahami oleh Ibnu Umar sebagai hukum yang umum untuk setiap mayit.

3. Perbedaan memahami ‘illah suatu hukum.

Contoh : tentang berdiri untuk jenazah, sebagian sahabat mengatakan bahwa ‘illah nya adalah untuk menghormati malaikat. Sebagian yang lain mengatakan ‘illah nya adalah karena dahsyatnya kematian. Sebagian yang lain mengatakan bahwa Rasulullah hanya berdiri ketika dilewati jenazah orang kafir, karena ‘illah nya adalah Nabi tidak suka (menghindari) jenazah tersebut melampaui kepala beliau. [H.R. Al-Bukhori. No. 1312, An-Nasa’i & Ibnu Abi Syaibah]

4. Perbedaan dalam mempertemukan dua hadits yang nampak bertentangan.

Contoh : Dalam sebuah riwayat Abu Ayub Al-Anshori bahwa Rasulullah melarang menghadap kiblat ketika membuang hajat, sementara Ibnu Umar dan Jabir meriwayatkan bahwa dia melihat Rasulullah menghadap kiblat ketika membuang hajat.

Sebagian sahabat memahami bahwa riwayat larangan telah termansukh dengan riwayat yang membolehkan, dan yang lainnya memahami dengan cara yang lain.

Ketiga, lupa dan ragu.

Contoh : Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah melakukan umrah pada bulan Rajab, ketika Aisyah mendengar hal ini dia menganggap bahwa Ibnu Umar telah lupa.
Wallahu a’lam.

Bersambung insya Allah……

0 komentar:

Posting Komentar