Blogger templates

Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Juni 2019

Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

Pertanyaan : Bolehkah memulai puasa sunnah syawal pada tgl 2 syawal?

Jawab :

Syekh Bin Baz :

وهذه الأيام ليست معينة من الشهر بل يختارها المؤمن من جميع الشهر ، فإذا شاء صامها في أوله ، أو في أثنائه، أو في آخره ، وإن شاء فرقها ، وإن شاء تابعها ، فالأمر واسع بحمد الله ، وإن بادر إليها وتابعها في أول الشهر كان ذلك أفضل ؛ لأن ذلك من باب المسارعة إلى الخير .

"Dan 6 Hari pada sunnah syawal tidaklah ditentukan. Setiap mukmin dapat memilih Hari mana saja dalam bulan tsb, tidak apa-apa jika dia ingin melaksanakan diawal bulan, atau pertengahan, atau akhir. Tidak masalah pula jika ingin melaksanakannya secara terpisah-pisah, atau berkesinambungan. Ini adalah masalah yg terdapat keleluasaan didalamnya, alhamdulillah.
Jika dia ingin langsung mengerjakan setelah Hari id (tgl 2 syawal) secara berkesinambungan maka hal tsb lebih baik. Karena terdapat nilai bersegera dalam kebajikan.
Sumber : https://www.saaid.net/mktarat/12/10-2.htm

Rabu, 12 September 2018

Siapakah Kaum Muallaf itu?

Syekh Abdullah bin Sulaiman Al-Mani' hafizhahullah, anggota Haiah Kibar Ulama Arab Saudi dalam jurnalnya yg diterbitkan oleh Majalah Buhuts Ilmiyyah Arab Saudi  mengutip dari dua alim, tentang siapakah kaum Muallaf itu.

PERTAMA :
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Muallaf terbagi menjadi dua : Muslim dan Kafir. Muallaf kafir adalah yg kita harapkan keislamannya jika Kita berikan kepadanya sebuah pemberian, atau dengan pemberian tsb Kita berharap agar terminimalisir keburukan darinya. Demikian pula seorang Muslim yg memiliki pengaruh (banyak pengikut), Kita harapkan dengan memberikan sesuatu kepadanya agar Islamnya menjadi semakin baik,..."

KEDUA :
Dr. Yusuf Al-Qordhowi berkata,
"Muallaf terbagi menjadi beberapa macam, Ada yg muslim Ada yg kafir:
1. Orang kafir yg dengan Kita berikan sesuatu kepadanya, Kita berharap dia masuk Islam atau keluarga orang tsb mau masuk Islam.
2. Orang yg sering berbuat kerusakan/keonaran, dan dengan pemberian tsb kita berharap dia berhenti menebarkan kerusakannya.
3. Orang yg baru masuk Islam, Kita beri sebagai bentuk perhatian dan agar dia semakin kuat dalam keislamaannya.
4. Orang Muslim yg punya pengaruh kuat dikalangan orang kafir, Kita beri Akan koleganya dari kalangan kafir masuk Islam.
5. Pemimpin/tokoh masyarakat muslim yg lemah Iman. Kita beri agar keimanannya lebih kuat.
6. Kaum Muslimin yg berada diperbatasan dg negeri kafir.
7. Kaum Muslimin yg memiliki pengaruh untuk menarik zakat dari orang2 kaya yg enggan menunaikannya.
(Diterjemahkan secara ringkas dari : http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=4065&PageNo=1&BookID=2)

Kesimpulannya :

Hidayah itu memang mutlak ditangan Allah. Tapi dalam syariat Kita, Kita dianjurkan untuk berupaya menjadi "agen" dalam sampainya hidayah Allah tersebut kepada orang2.

Dan jangan sampai Kita menjadi "agen" syaithon yg menjerumuskan orang2 ke jurang kenistaan.

Kamis, 07 Juni 2018

BENARKAH DOSA RIBA SEPERTI 36 KALI BERZINA ATAU SEPERTI BERZINA DENGAN IBU KANDUNG?Kajian Ringkas Seputar Hadits " Satu Dirham riba".


Alhamdulillah, sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kehadirat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Riba merupakan salah satu dosa besar yang telah Allah ta'ala haramkan. Di dalam Surat Al-Baqoroh, ayat ke-275 Allah sebutkan :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Pada tiga ayat selanjutnya, Allah mengancam orang-orang yang tidak mau bertaubat dari Riba dengan ancaman akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya ! Allah ta'ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ (278)فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ 
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." [QS. Al-Baqoroh : 278-279].
Sementara itu didalam Hadits, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengkatagorikan Riba sebagai salah satu dosa yang membinasakan (muhlikat).
عن أبي هريرة - رضي الله عنه - أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال: ((اجتنبوا السبع الموبقات))، قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ((الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات))؛ متفق عليه.
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Jauhilah oleh kalian 7 perkara yang membinasakan!"
Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah apakah 7 perkara tersebut?"
Beliau menjawab :
"1. Syirik kepada Allah.
2. Sihir
3. Membunuh jiwa yang telah Allah haramkan, kecuali dengan haknya.
4. Memakan RIBA.
5. Memakan harta anak yatim.
6. Melarikan diri dari medan pertempuran.
7. Menuduh wanita mukminah yang senantiasa menjaga diri Dan kehormatannya telah berbuat kekejian (zina)." [Muttafaqun 'alaihi].
Selain ayat-ayat dan hadits diatas, masih banyak lagi nash yang menerangkan bahaya Riba.
Meskipun perang terhadap Riba harus senantiasa kita gelorakan, agar masyarakat menjadi sadar bahwa Riba bukanlah dosa biasa. Namun kita juga tetap dituntut untuk bersikap adil dan tidak berlebih-lebihan.
Diantara Hadits yang banyak didengungkan sebagai dalil bahaya Riba adalah Hadits "satu dirham Riba". Seperti apakah Hadits tersebut?
Lafazh Hadits.
1. Dosa Riba lebih besar daripada 36 kali BERZINA.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلَائِكَةِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً "
"Dari Abdullah bin Handholah (Sahabat Nabi yang dimandikan oleh Malaikat), berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : "satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dan dia mengetahui (bahwa itu adalah Riba), dosanya lebih besar daripada 36 kali BERZINA". HR. Ahmad
2. Dosa Riba lebih besar daripada berzina dengan ibu kandung.
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الربا سبعون بابا أهونها عند الله كالذي ينكح أمه.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : "Riba memiliki 70 pintu, yang paling ringannya disisi Allah, seperti seseorang menzinahi ibunya." HR. Ibnu Majah dan Al-Bukhori didalam At-Tarikh Al-Kabir.
Derajat Hadits.
As-Syaikh Dr. Ali Abdullah As-Shoyyah hafizhahullah, Guru Besar ilmu hadits di King Saud University, telah mengumpulkan seluruh riwayat dan mengkajinya secara detail dan terperinci dalam makalahnya yang berjudul : "Ahadits Ta'dzimur Riba 'Alaz Zina, Dirosah Naqdiyah" (Studi Kritis atas hadits-hadits yang menyatakan dosa Riba lebih besar daripada zina).
Dalam tulisan berjumlah 190 halaman tersebut. Dr. As-Shoyyah menjelaskan bahwa hadits-hadits tersebut diriwayatkan dari 10 Sahabat Nabi :
1. Anas bin Malik radhiyallahu'anhu.
2. Al-Barro' bin 'Azib radhiyallahu'anhu.
3. Abdullah bin Salam radhiyallahu'anhu.
4. Abdullah bin Abbas radhiyallahu'anhuma.
5. Abdullah bin Umar radhiyallahu'anhuma.
6. Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhu.
7. Abu Hurairah radhiyallahu'anhu.
8. Al-Aswad bin Wahb atau Wahb bin Al-Aswad radhiyallahu'anhu.
9. 'Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu'anha.
10. Abdullah bin Handholah radhiyallahu'anhu.
Dengan 24 jalur periwayatan yang berbeda.
Kesimpulan Dr. As-Shoyyah dalam makalah beliau tersebut adalah bahwa seluruh jalur periwayatan hadits-hadits tersebut lemah. Dan tidak dapat saling menguatkan satu dengan yang lainnya.
Beliau juga menyatakan bahwa yang mendho'ifkan hadits-hadits tersebut dari kalangan mutaqoddimin sangat banyak, diantaranya :
1. Imam Ahmad.
2. Imam Ad-Daruquthni.
3. Imam Ibnul Jauzi.
4. Imam Ibnu Hibban.
5. Imam Al-Bukhori.
6. Imam Al-'Uqoili.
7. Imam Ibnu Abi Hatim.
8. Imam Ibnu 'Adi.
Berkata Imam Ibnul Jauzi rahimahullah :
"Tidak ada satupun jalur periwayatan hadits ini yang shohih." (Al-Maudhu'at 3/20).
Berkata Al-Muallim Al-Yamani rahimahullah :
"Dan yang tampak padaku adalah hadits ini tidak sah sama sekali untuk dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam" (Al-Fawaid Al-Majmu'ah, Hal.150).
Selain Dr. As-Shoyyah, beberapa Ulama dan Ahli Hadits kontemporer juga berpendapat sama. Diantaranya adalah :
1. Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini hafizhahullah.
Beliau berkata : "Sanad Hadits ini dho'if, dan ini tergolong hadits munkar, namun menurutku hadits ini bathil." (Ghautsul Makdud 2/217).
Kemudian beliau menyebutkan riwayat-riwayat hadits tersebut dan menjelaskan kelemahan-kelemahannya.
2. Syekh Abdul Karim Al-Hudhoir hafizhahullah.
Beliau berkata : "Hadits ini baik dengan lafazh ini atau yang itu, dinilai lemah oleh para ulama. Meski sebagian mereka ada yang menerimanya dengan derajat terbawah dari hadits yang maqbul". (Syarh Alfiyah Al-Iroqi 9/7).
3. Syekh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah.
Beliau berkata : "Hadits ini, tidak diragukan lagi, dalam matannya terdapat nakaroh (sesuatu yang ganjil). Yang demikian, menjadikan ada sesuatu yang mengganjal didalam hati. Yaitu penetapan hukuman yang berat dalam perkara yang diketahui oleh manusia bahwa yang dipermisalkan dengannya (zina) lebih berat daripada yang dipermisalkan (Riba). Wallahu a'lam." (Fathu Dzil Jalali Wal Ikrom 9/322).
4. Syekh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafizhahullah :
"Hadits ini diriwayatkan secara marfu' dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak hanya dari satu jalur periwayatan. Dan diriwayatkan pula secara mauquf dari Abdullah bin Salam radhiyallahu'anhu. Dan Aku memiliki Kajian Kritis atas hadits ini, namun belum dicetak. Aku lebih condong kepada pendapat Imam Al-Baihaqi dalam kitabnya "Syu'abul Iman" dan juga Ahli Hadits lainnya, bahwa yang shohih dalam riwayat-riwayat tersebut adalah mauquf dari Abdullah bin Salam, bukan Marfu' dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Meskipun dalam hal ini syaikhuna (Al-Albani) menshohihkan riwayat Imam Ahmad secara marfu'." (http://kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=44027).
Bagi yang ingin mengkaji secara mendalam sanad hadits-hadits tersebut, bisa merujuk kepada dua kitab berikut :
1. Ghautsul Makdud, karya Syekh Abu Ishaq Al-Huwaini hafizhahullah. Hadits no. 647.
2. Ahadits Ta'dzimur Riba 'Alaz Zina, Dirosah Naqdiyah, karya Syekh Dr. Ali Abdullah As-Shoyyah hafizhahullah.
Matan Hadits.
Dari sisi matan, hadits tersebut memiliki keganjilan, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Syekh Al-Utsaimin diatas. Yaitu bagaimana mungkin satu dirham riba dosanya lebih besar dari berzina 36 kali!
Berkata Imam Al-Baihaqi rahimahullah :
"Secara sanad, hadits ini shohih. Namun matannya munkar, dan yang aku ketahui dalam hadits ini terdapat wahm." (Syu'abul Iman 4/394).
Sementara Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata :
"Dan diantara yang menjadikan hadits-hadits ini tertolak adalah bahwa sesungguhnya kemaksiatan itu dinilai dari sebesar apa pengaruhnya. Dan zina merusak nasab, mengalihkan warisan kepada yang tidak berhak mendapatkannya, serta zina itu menyebabkan banyak keburukan yang tidak diakibatkan dari dosa memakan sesuap (hasil Riba)." (Al-Maudhu'at 2/248).
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menukil ucapan Imam Ahmad rahimahullah :
"Aku tidak mengetahui dosa terbesar setelah membunuh selain dosa zina" (Ad-Daa' wa Ad-Dawaa' 345).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
"Dosa terbesar ada tiga : Kufur, kemudian membunuh jiwa, kemudian Zina. Sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al-Qur'an :
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina." [QS. Al-Furqon : 68]. (Majmu' Al-Fatawa 15/428)
Disini Kita dapatkan sesuatu yang ganjil, bagaimana mungkin satu dirham hasil Riba memiliki dosa seperti 36 kali BERZINA! Dan bagaimana mungkin dikatakan bahwa dosa teringan dari Riba adalah seperti berzina dengan ibu kandung sendiri!
Berzina saja sudah memiliki konsekuensi dosa yang sangat besar! Tidak hanya dosa diakhirat, bahkan hukuman diduniapun sangat berat : Rajam hingga mati bagi muhshon, atau cambuk 100 kali bagi non muhshon. Dan ini hanya dengan satu dirham setara 36 kali BERZINA!
Belum lagi jika dikatakan bahwa dosa Riba yang paling ringan seperti berzina dengan ibu kandung sendiri! Tentu ini adalah sesuatu yang sangat ganjil. Wallahu a'lam.
Hadits Mauquf.
Sebagaimana nukilan ucapan Syekh Masyhur diatas, bahwa selain Riwayat Marfu', riwayat ini juga diriwayatkan secara mauquf dari Abdullah bin Salam radhiyallahu'anhu. Dan para ulama Ahli Hadits menshohihkan riwayat ini.
Meski riwayat tersebut shohih, namun secara makna tidak dapat dijadikan hujjah, karena :
1. Abdullah bin Salam radhiyallahu'anhu sebelum masuk Islam adalah seorang ulama Yahudi, dan setelah masuk Islam-pun beliau terkenal sering meriwayatkan isroiliyyat.
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah :
"Terkecualikan jika menafsir tersebut dari kalangan Sahabat yang terkenal memiliki penngetahuan tentang isroiliyyat, seperti Abdullah bin Salam radhiyallahu'anhu.... Yang seperti ini riwayat mauquf darinya tidak dapat dikategorikan sebagai Marfu' secara hukum karena adanya kemungkinan lain yang sangat kuat" (An-Nukat 2/532).
2. Pertentangan makna dengan Ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits-hadits shohih. Dimana disebutkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar dari zina selain Kekufuran dan pembunuhan.
3. Kemungkinan dari munculnya ucapan tersebut dari Abdullah bin Salam radhiyallahu'anhu adalah bahwa Riba menjadi dosa yang telah tersebar dikalangan Yahudi, bahkan dosa Riba lebih digemari oleh kaum Yahudi daripada Zina. Hal ini tersirat dari Ayat-ayat Al-Qur'an, diantaranya :
فَبِظُلْمٍ مِنْ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيراً * وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَاباً أَلِيماً
"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih." [QS. An-Nisaa' : 160-161].
Kesimpulan :
1. Riba adalah salah satu dosa besar yang membinasakan.
2. Secara umum, dosa Zina lebih besar daripada dosa Riba.
3. Riwayat-riwayat yang menyebutkan dosa Riba lebih besar dari dosa Zina tidaklah shohih.
4. Sebagian ulama' ada yang menshohihkan riwayat hadits "satu dirham riba". Diantaranya adalah : Imam As-Syaukani dan Syekh Al-Albani. Namun yang rojih -wallahu a'lam- bahwa riwayat-riwayat tersebut tidak shohih.
5. Untuk kehati-hatian, lebih baik Kita tidak menggunakan Hadits tersebut untuk memperingatkan umat dari bahaya Riba. Karena ditakutkan kita terjerumus kedalam Hadits Nabi :
من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
"Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka siapkanlah tempat duduknya di api neraka" [Muttafaqun'alaihi].
Wallahu a'lam bis showab.
Probolinggo, 23 Ramadhan 1439 H / 8 Juni 2018.
Ditulis oleh : Aminullah Yasin.

Minggu, 01 Desember 2013

Meraih Makna Fithrah di Hari ‘Idul Fithri

بسم الله الرحمن الرحيم 

Segala puji bagi Allah swt, shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kehadirat Nabi Muhammad saw.

Umat Nabi Muhammad saw merupakan umat terbaik yang pernah dilahirkan kedunia ini, hal ini Allah sebutkan dalam firmanNya :

كُنْتُمْ خَيْرُ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ

“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan ditengah-tengah manusia, (lantaran) kalian senantiasa mengajak kepada kebajikan, mencegah dari kemungkaran dan beriman kepada Allah” (Q.S. Ali Imron : 110)

Meski rata-rata usia umat ini sangat pendek dibanding dengan usia umat-umat terdahulu[1], namun Allah swt memberikan ganti yang sangat berharga dari sekedar usia panjang, yaitu bulan Ramadhan.


Selasa, 24 Januari 2012

SEJARAH ILMU FIKIH (Bagian Kedua) : Fikih Pada Zaman Tabi’in Dan Setelahnya

Alhamdulillah, segala puji milik Allah ta’ala, Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kehadirat Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, beserta sahabat, keluarga, dan umatnya hingga akhir zaman. Amiin.

Pada pembahasan sebelumnya, telah kita ketahui bersama bahwa setelah Nabi Muhamamad meninggal, mayoritas sahabat meninggalkan kota madinah menuju penjuru dunia untuk berdakwah dan menebarkan islam, dan hal ini juga merupakan awal tersebarnya perbedaan pendapat antar mereka dengan sebab-sebab yang telah kita bahas (Baca : PERKEMBANGAN ILMU FIKIH (Bagian Pertama) : Fikih Pada Zaman Nabi dan Para Sahabat ).

Selama berada di kota-kota tersebut, para sahabat dengan aktif mengajarkan ilmu yang mereka dapat dari Rasulullah kepada orang-orang. Tentu saja mereka mengajarkan berdasarkan dengan wahyu (Al-Qur’an dan Al-Hadits) yang mereka hafalkan dan pahami, serta hasil ijtihad mereka.


SEJARAH ILMU FIKIH (Bagian Pertama) : Fikih Pada Zaman Nabi dan Para Sahabat

Segala puji bagi Allah ta’ala. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kehadirat Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, beserta sahabat, keluarga, dan umatnya hingga akhir zaman. Amiin.

Pada saat ini, kita mengenal satu disiplin ilmu dalam Islam yang paling dikenal oleh kaum muslimin, yaitu Ilmu Fikih. Disiplin ilmu ini membahas secara detail hukum praktis dalam menjalani kehidupan, baik yang berupa ubudiyah ataupun mu’amalah.

Apabila kita melongok sejarah, pada zaman Nabi Muhammad ilmu ini belum dikenal sebagai mana sekarang. Para sahabat yang hidup bersama beliau mengambil pelajaran (ilmu) dari beliau secara langsung tanpa mengklasifikasikan ini wajib atau sunnah (mustahab), makruh atau haram, syarat atau rukun, dsb.