Penentuan awal Ramadhan dan Idul
Fithri di negeri kita selalu menyisakan perdebatan panjang, meski pemerintah melalui
Kementrian Agama tiap tahun melakukan rapat (sidang itsbat) diawali dengan
pemantauan Hilal dari berbagai titik yang tersebar di berbagai wilayah
Indonesia, tetap saja setiap ormas Islam menerbitkan sikap dan himbauannya
untuk anggotanya masing-masing.
Secara perundang-undangan hal ini
sah-sah saja karena Pemerintah melindungi hak warga negara untuk beragama
sesuai dengan keyakinanannya, meski secara pandangan syariat hal ini patut
untuk direnungkan secara mendalam. Mengapa?
Karena puasa Ramadhan dan pelaksanaan
sholat Idul Fithri bukan hanya sekedar ibadah biasa, namun mengabungkan antara
syari’at dengan syi’ar. Oleh sebab itu, Nabi Muhammad shallalallahu alaihi
wa sallam bersabda:
الصوم يوم تصومون والفطر يوم تفطرون
والأضحى يوم تضحون
“Puasa adalah hari
dimana kalian (kaum muslimin) berpuasa, Idul Fithri adalah hari dimana kalian
berbuka, dan Idul Adha adalah hari dimana kalian berkurban” HR. At-Tirmidzi,
dishohihkan oleh Al-Albani.