Blogger templates

Rabu, 13 Oktober 2021

Berinvestasi Saham Di Bursa Efek Indonesia

Oleh: Aminullah Yasin, M.Pd., AWP.


Seorang muslim dianjurkan untuk memiliki kemandirian ekonomi bagi keluarganya agar terbebas dari sifat meminta-minta, hal ini sesuai dengan anjuran dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :

إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

“Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan yang serba kekurangan dan meminta minta kepada orang lain” Muttafaqun ‘alaihi.

Tentu saja kita tidak boleh menjadikan dunia sebagai tujuan utama, namun tetap mendudukkan dunia sebagai sarana (penunjang) bagi kehidupan akhirat kita. Menjadi kaya agar terhindar dari sifat meminta-minta merupakan salah satu tujuan mulia dalam iktisab (mencari harta), terlebih jika hal ini diniatkan agar kita bisa menjadi seorang dermawan yang membantu kebutuhan banyak orang. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam :

مثلُ هذه الأُمَّةِ كمثلِ أربعةِ نفرٍ رجلٌ آتاهُ اللهُ مالًا وعلمًا فهو يعملُ بعلمِه في مالِه يُنفقُه في حقِّهِ ورجلٌ آتاه اللهُ علمًا ولم يُؤْتِه مالًا فهو يقولُ لو كان لي مثلَ هذا عملتُ فيه مثلَ الذي يعملُ قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ فهما في الأجرِ سواءٌ ورجلٌ آتاه اللهُ مالًا ولم يُؤْتِه علمًا فهو يخبطُ في مالِه يُنفقُه في غيرِ حقِّهِ ورجلٌ لم يُؤْتِه اللهُ علمًا ولا مالًا فهو يقولُ لو كان لي مثلَ هذا عملتُ فيه مثلَ الذي يعملُ قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ فهما في الوِزْرِ سواءٌ

“Permisalan umat ini seperti empat orang lelaki:

(Pertama) Seorang lelaki yang Allah berikan harta dan ilmu, dia mengamalkan ilmunya untuk mengelola hartanya, dia mengeluarkan hartanya sesuai dengan hak-haknya.

(Kedua) Seorang lelaki yang Allah berikan ilmu, namun tidak Allah beri harta, dia berkata “seandainya Aku memiliki harta seperti dia (orang pertama), niscaya aku akan melakukan seperti yang dia lakukan”

Nabi bersabda, “pahala mereka berdua sama.”

(Ketiga) Seorang lelaki yang Allah berikan harta, namun tidak Allah beri ilmu, dia menyia-nyiakan hartanya dan mengeluarkan hartanya tidak sesuai dengan hak-haknya.

(Keempat) Seorang lelaki yang Allah tidak berikan harta dan ilmu, dia berkata “Seandainya aku memiliki harta seperti dia (orang ketiga), niscaya aku akan melakukan seperti yang dia lakukan”.

Nabi bersabda, “dosa mereka berdua sama.” [HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani]

Hal lain yang perlu diingat oleh setiap muslim adalah bahwa setiap dari kita sudah ditentukan kadar rizkinya, ada orang yang Allah limpahkan banyak harta, ada yang Allah batasi. Semua itu dalam rangka agar kita dapat mengimplementasikan sabar dan syukur secara seimbang. Allah ta’ala berfirman :

لِّكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَىٰ مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ (23) الَّذِينَ يَبْخَلُونَ وَيَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبُخْلِ ۗ وَمَن يَتَوَلَّ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ (24)

Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu, dan jangan pula terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong dan membanggakan diri, yaitu orang-orang yang kikir dan menyuruh orang lain berbuat kikir. Barangsiapa berpaling (dari perintah-perintah Allah), maka sesungguhnya Allah, Dia Mahakaya, Maha Terpuji. [QS. Al-Hadid : 23-24].

Kerja Keras dan Kerja Cerdas

Setelah memahami landasan utama dalam mengais rizki, sekarang mari kita bahas tentang metode manusia dalam mengais rizki. 

Secara umum, banyak yang beranggapan bahwa kerja keras merupakan kunci sukses finansial seseorang. Namun faktanya, justru kesuksesan finansial itu justru lebih sering kita jumpai pada orang-orang yang menggabungkan antara metode kerja keras dan metode kerja cerdas.

Mudahnya, kerja keras adalah mengerahkan segala daya yang kita miliki untuk mendapatkan hasil yang maksimal (UPAYA MAKSIMAL – HASIL MAKSIMAL).

Kerja cerdas adalah mengerahkan daya secara optimal untuk mendapatkan hasil yang maksimal (UPAYA OPTIMAL – HASIL MAKSIMAL).

Sedangkan gabungan dari dua metode tersebut adalah mengerahkan daya secara maksimal disatu sisi dan optimal disisi yang lain untuk mendapatkan hasil super maksimal. (UPAYA MAKSIMAL + OPTIMAL – HASIL SUPER MAKSIMAL).

Kerja keras menggambarkan upaya kita dalam mencari rizki untuk memenuhi kebutuhan kita dalam waktu dekat (kebutuhan harian dan bulanan), bagi para pegawai mengharapkan gaji, bagi para pelaku usaha mengharapkan net profit. 

Kerja cerdas menggambarkan upaya kita dalam menyiapkan keuntungan dimasa mendatang yang dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan dimasa mendatang. Seperti: harapan memiliki rumah pribadi tanpa jalan riba, berangkat haji bersama istri dan anak, biaya pendidikan untuk anak-anak, dll.

Konsep kerja cerdas adalah menjadikan uang bekerja untuk kita, bukan kita yang bekerja untuk uang. Mungkinkah hal itu? Tentu saja, melalui pintu “investasi”. Investasi merupakan sumber pasif income yang tidak sekedar bisa menjadi alternatif pemasukan kita dimasa mendatang, namun bisa menjadi pilihan utama.

Konsep investasi berbeda dengan “menabung”, karena menabung itu “menganggurkan” harta, sedangkan investasi adalah “memproduktifkan” harta.  Bagi orang-orang “cerdas”, menabung tidak akan menjadi pilihan, bukan hanya tidak menguntungkan, namun justru merugikan.

Kerugian utama dari menabung adalah tidak mampu berhadapan dengan inflasi. Menurut data BPS, rata-rata nilai inflasi kita dalam sepuluh tahun terakhir ada diangka 4 – 6%. Bayangkan jika anda menabung setiap bulan Rp. 1,000,000,- selama sepuluh tahun. Uang tabungan senilai Rp. 120.000.000,- yang terkumpul ternyata nilainya telah tergerus inlfasi sebesar 60%. Rp. 120.000.000,- sepuluh tahun mendatang, hanya senilai Rp. 50.000.000,- di tahun ini. Maka semakin lama anda menabung, semakin berkurang nilai uang yang anda tabung.

Investasi justru berkebalikan dengan menabung. Dimana pertumbuhan investasi diharapkan tidak hanya mampu melawan inflasi, namun juga memberikan keuntungan bagi investor.

Instrument Investasi Saham

Ada banyak instrument investasi yang dapat kita pilih, seperti investasi emas, property, crypto, saham, dan lain-lain. Pada kesempatan ini, kita hanya akan bahas instrument investasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengapa investasi saham di BEI? Setidaknya ada empat alasan utama :

Pertama: Rata-rata pertumbuhan pasar saham di Indonesia pertahun dalam 21 tahun terakhir, sebesar 40%. Ini merupakan pertumbuhan yang sangat besar.

Kedua: Nilai kapitalisasi pasar di BEI mencapai lebih dari Rp. 8.000 Triliun, dengan nilai transaksi harian berkisar antara Rp. 13 – 20 Triliun, sehingga tidak salah jika Pasar Saham kita sebut sebagai “harta karun tidak terpendam.”

Ketiga: Keamanan. Transaksi di BEI dilindungi oleh regulasi dan diawasi oleh BI dan OJK, sehingga para investor tenang karena menginvestasikan harta bukan di investasi bodong atau abal-abal.

Keempat: Likuiditas. Keunggulan lain dari berinvestasi saham di BEI adalah mudah dicairkan. Seorang investor dapat memilih saham-saham yang likuid untuk berinvestasi, sehingga kapanpun dia membutuhkan dananya, investasi tersebut dapat dicairkan kembali dalam bentuk uang.

Halal-kah investasi Saham di BEI?

Sebagai seorang muslim, kita wajib menanyakan terlebih dahulu status kehalalan suatu instrument investasi. Karena Kembali ke hadits yang kita kutip diatas, bahwa tujuan utama kita berinvestasi adalah mencari keberkahan, bukan keuntungan duniawi semata. Bagaimana mungkin kita dapat keberkahan jika jalan yang kita tempuh adalah jalan haram?

Secara umum, para ulama sepakat bahwa hukum investasi saham adalah halal. Karena investasi saham pada hakikatnya adalah transaksi jual beli. Membeli saham itu artinya membeli perusahaan. Allah ta’ala berfirman :

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

“dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” [QS. Al-Baqarah: 275]

Penegasan akan kehalalan investasi saham ini disampaikan oleh banyak ulama dan Lembaga fatwa seperti Fatwa Lajnah Daimah No. 14/299, Fatwa International Islamic Fiqh Academy tahun 1992, Fatwa The Islamic Fiqh Council tahun 1995, Keputusan AAOIFI tentang Saham dan Obligasi, Fatwa Darul Ifta’ Jordan No. 263, Fatwa Darul Ifta’ Mesir tanggal 26 November 2014, Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011, dan lain-lain.

Dapat disimpulkan bahwa Jumhur Ulama kontemporer membolehkan investasi di pasar saham, sementara hampir tidak diketahui adanya ulama yang mengharamkan investasi di pasar saham. Wallahu a’lam.

Meski hukum asal investasi di pasar saham itu halal, namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Usaha utama perusahaan penerbit saham tersebut pada bidang usaha yang halal. Syarat ini mengandung makna, tidak boleh berinvestasi pada perusahaan yang jenis usaha utamanya pada bidang haram seperti produksi atau jual beli minuman keras, perjudian, bank ribawi, dan sebagainya.

2. Perusahaan penerbit saham tidak mendeklarasikan diri memiliki tujuan bertransaksi ribawi dan/ bertransaksi haram, seperti penjualan minuman keras, babi, atau lainnya.

3. Nilai hutang ribawi perusahaan tidak lebih dari 30% dari total kapitalisasi pasar perusahaan tersebut.

4. Total harta perusahaan yang disimpan di bank ribawi tidak lebih dari 30% dari total kapitalisasi pasar perusahaan tersebut.

5. Keuntungan dari sumber-sumber haram tidak lebih dari 5% dari total pendapatan usaha (revenue) yang dihasilkan oleh perusahaan.

Kelima syarat diatas diambil dari syarat yang ditetapkan oleh AAOIFI dalam “Shariah Standars” . AAOIFI adalah Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions, atau Hay’ah al Muhaasabah wal Muraaja’ah lil-Mu’assasaati al-Maaliyah al-Islamiyah yang didirikan pada tahun 1991 di Bahrain, sebagai lembaga nirlaba internasional yang bergerak di bidang pengembangan dan penerbitan standar untuk industri lembaga keuangan syariah internasional.

AAOIFI didukung oleh banyak sekali lembaga anggota lebih dari 45 negara di dunia yang terdiri atas bank sentral dan otoritas pemerintahan, lembaga keuangan, lembaga audit (accounting and auditing firm), serta firma hukum (law firm). AAOIFI telah menerbitkan sekitar 100 standar syariah, akuntansi, audit, etika, dan tata kelola (governance) untuk lembaga keuangan syariah internasional.

Dalam keterangannya, AAOIFI menjelaskan bahwa landasan hukum kelima syarat tersebut diatas adalah kaidah (رفع الحرج والحاجة العامة) atau kebutuhan banyak orang, (عموم البلوى) atau musibah yang meluas, (الكثرة والقلة والغلبة) atau pertimbangan banyak, sedikit dan mayoritas, serta bolehnya bermuamalah dengan orang yang mayoritas hartanya dari sumber halal. Menurut AAOIFI keputusan ini juga merupakan keputusan mayoritas Lembaga fatwa dan pengawas Syariah bank Islami di berbagai negara, termasuk diantaranya keputusan dewan pengawas Syariah Bank Al-Rajhi Arab Saudi.

Fatwa DSN-MUI dan Respon BEI.

Mirip dengan keputusan AAOIFI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga menerbitkan fatwa tentang kehalalan perdagangan dan investasi di Bursa Efek Indonesia dalam fatwa no. 80/DSN-MUI/III/2011.

Ada sedikit perbedaan antara fatwa DSN-MUI dengan keputusan AAOIFI meskipun landasan hukum yang digunakannya sama. Perbedaan tersebut, yaitu DSN-MUI tidak memberikan batasan dalam nilai prosentase tertentu maksimal hutang ribawi yang dimiliki perusahaan dan maksimal pendapatan yang dihasilkan perusahaan dari hal-hal haram (seperti bunga bank dan lainnya).

Hal ini dapat dimaklumi, bahwa DSN-MUI tidak bertindak sebagai lembaga yang mengkaji akuntansi suatu perusahaan, DSN-MUI hanya mempersyaratakan hutang ribawi yang dimiliki perusahaan tidak boleh lebih dominan dari modal yang dimilikinya.

Menyambut fatwa DSN-MUI tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) yang dievaluasi secara berkala setiap bulan Mei dan November. Kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut:

1. Emiten (perusahaan) tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;

b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:

- perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;

- perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

c. jasa keuangan ribawi, antara lain:

- bank berbasis bunga;

- perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:

- barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);

- barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;

- barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;

f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan

2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau

b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).

Selanjutnya, BEI meluncurkan indeks syariah bernama Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) berdasarkan DES yang diterbitkan oleh OJK tersebut. Adanya ISSI tentu saja sangat memudahkan para investor syariah dalam memilih emiten-emiten yang memenuhi syarat perusahaan syariah sesuai dengan ketentuan DSN-MUI.

Pendapat Lain

Sebagaimana kita kemukakan diatas, bahwa syarat-syarat perusahaan yang kita sebutkan yang sahamnya halal untuk diperdagangkan merupakan pendapat mayoritas lembaga fatwa dan pengawas syariah di berbagai dunia. Namun tentu saja ada pandangan lain yang tidak sependapat dengan apa yang kita kemukakan, diantaranya adalah Al-Lajnah Ad-Daimah Arab Saudi dan The Islamic Fiqh Council (Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy), dimana secara umum membagi perusahaan di bursa efek menjadi tiga jenis perusahaan:

1. Perusahaan mubah, yaitu perusahaan yang usaha utamanya pada bidang halal serta tidak ada pendanaan dari sumber ribawi dan tidak menitipkan hartanya pada bank ribawi. Hukum jual beli saham dengan perusahaan ini adalah halal.

2. Perusahaan muharrom, yaitu perusahaan yang usaha utamanya pada bidang haram, seperti peternakan babi, penjualan miras, dll. Hukum jual beli saham dengan perusahaan ini adalah haram.

3. Perusahaan mukhtalathoh, yaitu perusahaan yang usaha utamanya pada bidang halal, namun ada salah satu atau lebih dari tiga hal berikut :

a. Ada pendanaan dari sumber ribawi, berapapun prosentasenya;

b. Menitipkan dananya di bank ribawi, berapapun prosentasenya;

c. Ada sumber pendapatan yang berasal dari usaha yang haram (seperti bunga bank atau lainnya), berapapun prosentenya.

Hukum jual beli saham dengan perusahaan ini adalah haram.

Tentu saja kita semua sepakat bahwa riba dan usaha haram berapapun prosentasenya tetap tidak diperbolehkan, namun pandangan mayoritas ekonom muslim dan ulama fikih dunia yang memberikan batas toleransi tertentu, bukanlah dalam rangka melegitimasi riba dan usaha haram. Toleransi tersebut lebih memperhatikan kepada keperluan dan hajat masyarakat secara umum.

Penulis pribadi, condong kepada pendapat mayoritas ini, dengan tetap menghargai pendapat para ulama lainnya. Wallahu a’lam.

Pertumbuhan IHSG

 


Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merupakan ukuran statistik yang mencerminkan keseluruhan pergerakan harga atas keseluruhan saham yang terdaftar di BEI. IHSG biasanya digunakan sebagai gambaran untuk melihat kenaikan atau penurunan pasar investasi secara global, dalam hal ini tentu saja pasar saham di Indonesia.

Jika kita perhatikan data IHSG dari awal tahun 2000 hingga hari ini (13 Oktober 2021), terjadi pertumbuhan dalam 21 tahun terakhir sebesar 849,41% atau jika dirata-ratakan tumbuh 40% pertahun. Tentu saja ini merupakan angka yang cukup fantastis untuk sebuah instrument investasi.

Bahasa mudahnya, jika awal tahun 2000 anda berinvestasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), maka nilai investasi anda pada hari ini sudah tumbuh menjadi Rp. 94.941.000,- (Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah). Luar biasa bukan?

BEI sendiri memiliki kapitalisasi pasar lebih dari delapan ribu triliyun rupiah, dengan jumlah transaksi harian berkisar antara 13 hingga 20 triliun rupiah. Ini merupakan kesempatan emas bagi siapapun untuk dapat mendulang kesuksesan finansial tanpa harus bekerja keras (namun wajib bekerja cerdas).

High Risk High Return

Seseorang yang mengharapkan mendapatkan keuntungan dari dunia bursa saham tentu wajib mengetahui ilmu-ilmu investasi di pasar saham terlebih dahulu. Tanpa ilmu, seseorang akan terjebak pada kondisi “murni berspekulasi” yang seringnya justru menjerumuskan kedalam kerugian dan kebangkrutan. Maka tidak heran, jika banyak ahli dan orang bijak yang tidak menyarankan orang yang “malas belajar” masuk kedalam dunia bursa saham. 

Ingat rumus umum dalam dunia usaha : semakin tinggi peluang, semakin tinggi pula resiko. Jika anda memutuskan untuk ikut terjun ke dunia saham, jangan malas untuk mencari informasi dengan mengikuti seminar (webinar) tentang investasi saham, atau jika modalnya masih cekak, minimal rajin-rajin baca artikel tentang saham dan atau cari konten-konten youtube yang membahas tentang saham.

Jika ada kesempatan, insyaallah saya akan sedikit ulas tentang beberapa tips sederhana berinvestasi sehat di pasar saham Indonesia di tulisan terpisah.

Wallahu a’lam.

Referensi :

  1. Al-Qur’an dan As-Sunnah
  2. Shariah Standars AAOIFI
  3. Fatwa DSN-MUI
  4. Website https://idx.co.id/
  5. Website https://www.aliftaa.jo/ 
  6. Website https://islamqa.info/ 
  7. Website https://www.islamweb.net/
  8. Website https://www.dar-alifta.org/


1 komentar: