Blogger templates

Rabu, 11 Desember 2013

Dirosah Hadits Tentang Larangan Bersekongkol Dalam Membunuh Seorang Muslim

Oleh : Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohullah.


((من أعان على قتل مؤمنٍ بشطر كلمةٍ؛ لقيَ الله –عزَّ وجل- مكتوبٌ بين عينيه: آيِسٌ من رحمة الله))
“Barang siapa menolong seseorang untuk membunuh seorang muslim dengan setengah kata, dia akan menemui Allah dalam keadaan dahinya tertulis : “TERPUTUS DARI RAHMAT ALLAH” “
Hadits tersebut sebenarnya telah aku dengar sejak lama, aku sering dengar dari beberapa pemuda yang saling mengingatkan diantara mereka dengan hadits tersebut, dan mereka juga mempopulerkan hadits tersebut dikalangan masyarakat luas. Namun setiap aku ingin meneliti hadits tersebut, ada saja kesibukan yang menghampiriku, aku memohon kepada Allah agar menjadikan kesibukanku adalah dalam rangka keta’atan kepada-Nya.

Dan kemarin, hari jum’at 17 Rabi’ul Awwal 1425 H, aku diuji dengan seorang khatib jum’at yang sepertinya dia menukil isi khutbahnya dari kitab “Al-Maudhuu’at” (Hadits – Hadits Palsu) karya Ibnul Jauzy !!!.

Hampir seluruh hadits yang dibawakannya berkedudukan dho’if (lemah), dho’if jiddan (lemah sekali), bahkan maudhu’ (palsu)!!!.

Salah satu hadits yang khatib sampaikan adalah hadits yang sedang aku bahas pada tulisan ini, yaitu :

((من أعان على قتل مؤمنٍ بشطر كلمةٍ؛ لقيَ الله –عزَّ وجل- مكتوبٌ بين عينيه: آيِسٌ من رحمة الله))
“Barang siapa menolong seseorang untuk membunuh seorang muslim dengan setengah kata, dia akan menemui Allah dalam keadaan dahinya tertulis : TERPUTUS DARI RAHMAT ALLAH“

Dan hadits ini (ternyata memang) dimuat oleh Ibnul Jauzy dalam karyanya yang berjudul Al-Maudhu’at (Hadits – Hadits Palsu) jilid 2 hal. 104 !!, juga dimuat dalam kitab Sunan Ibnu Majah, dengan no. 2620. Diriwayatkan juga oleh Al-‘Uqaili dalam kitabnya Ad-Dhu’afa’ jilid 4 hal. 1495, Al-Baihaqi dalam kitab Sunannya, jilid 8 hal. 22, dari jalur Abu Hurairah secara marfu’.

Berkata Al-‘Uqaili tentang Yazid As-Syami yang merupakan salah satu dari periwayat hadits ini, “Yazid ini telah dikomentari oleh Imam Al-Bukhori dengan komentar “munkarul hadits”. Dan riwayatnya tidak ada yang menyertainya selain dari orang-orang yang semisalnya”.

Berkata Al-Baihaqi, “Yazid adalah seorang yang munkarul hadits”.

Ad-Dzahabi menukilkan perkataan Abu Hatim dalam kitabnya Mizanul I’tidal, jilid 7 hal. 243, ketika menjelaskan biografi Yazid, “Bathil maudhu’”.

Berkata Syaikh kami (Al-Albani -pent) rahimahullah didalam kitabnya Silsilah Ahadits Dho’ifah, jilid 2 hal. 2, “As-Suyuthi dalam kitabnya Al-La-aali menyebutkan pendukung-pendukung hadits Ibnul Jauzy tersebut, sehingga mencapai kesimpulan bahwa hadits tersebut dho’if (lemah), bukan maudhu’ (palsu).

Aku berkata, “Kemudian, syaikh Al-Albani menukilkan riwayat-riwayat pendukung tersebut dan mengomentarinya, diantaranya adalah :

Hadits dari jalur Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh :
1.    Ibnu ‘Asakir dalam kitabnya Tarikh Damaskus, hal. 2177,
2.    Al-Baihaqi dalam kitabnya Syu’abul Iman, hal. 5346 dari dua jalan, dari ‘Ubaidillah bin Hafsh bin Abi Tsarwan, berkata, memberitahukan kepada kami Salamah bin Ayyar Abu Muslim Al-Fazari, dari Al-‘Auza’i, dari Nafi’ secara marfu’.

Berkata syaikh kami, “seluruh perawinya dapat dipercaya, selain Ibnu Hafsh, aku tidak dapati biografinya”.

Aku berkata, “biografi Ibnu Hafsh ini ada di kitab Ats-Tsiqoot (kumpulan perawi terpercaya) jilid 8, hal. 430 karya Ibnu Hibban. Beliau berkata, “Meriwayatkan darinya Ahmad bin Musa bin Ishaq Al-Himar, dan penduduk kuufah”.

Dan sebagaimana syaikh kami menilai derajat hadits ini : Hasan (baik).

Aku berkata, “dan termasuk yang menambah nilai derajat hadits ini adalah sebagian pendukungnya (meskipun lemah namun lemah yang ringan), yang telah disebutkan oleh syaikh kami, diantaranya adalah hadits riwayat Umar bin Khottob dalam kitab Hilyatul Auliya’, dan riwayat mursal Urwan bin Zubair dalam kitab karya Ibnu Lu’lu’ yang berjudul Al-Fawaid Al-Muntaqo.

Sebagaimana penjelasan diatas, aku berlapang dada untuk menyatakan bahwa hadits ini hasan dan benar adanya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Demikianlah penjelasan singkat tentang derajat hadits ini yang merupakan hasil dari mendengarkan khutbah yang penuh dengan hadits-hadits yang tidak tsabit!!. Ada ungkapan tentang hal ini, “Bisa saja yang membayakanmu bermanfaat untukmu!”

Sumber : http://alhalaby.com/play.php?catsmktba=3531
Diterjemahkan oleh : Ust. Aminullah Yasin

----------------------------------------------------------
Tambahan faedah dari penerjemah :

Dan mengenai hadits yang dibahas oleh Syekh Ali Hasan Al-Halabi hafizhohullah diatas, Imam As-Syaukani dalam kitab Nailul Author menukil perkataan Imam Al-Khattabi. Beliau berkata, “Berkata Ibnu ‘Uyainah : “yaitu seperti seseorang berkata UQ (أق) yang lengkapnya adalah UQTUL (اقتل/ “bunuhlah”) !! dan dalam hadits ini terdapat ancaman yang sangat berat yang tidak mungkin bisa ditanggung… maka jika setengah kata saja menjadikan seseorang terkena hukuman dengan ditulis diantara kedua matanya “TERPUTUS DARI RAHMAT ALLAH”, maka bagaimana dengan yang menumpahkan darah seorang muslim dengan kedholiman dan penuh permusuhan tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan?!!”

Ketahuilah, bahwa jiwa seorang muslim sangatlah berharga dimata Allah ta’ala, sehingga didalam Al-Qur’an Allah menyebutkan berlapis hukuman bagi orang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa seorang muslim. Allah berfirman :
وَمَنْ يَقْتَلْ مُؤْمَنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمَ خَالِدُا فِيْهَا وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيْمًا
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin secara sengaja, maka balasan baginya adalah neraka jahannam, kekal didalamnya, Allah murka terhadapnya dan disiapkan untuknya adzab yang pedih” (QS. An-Nisaa’ : 93)

Didalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه
“harap bagi setiap muslim atas muslim lainnya : darahnya, hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim).

Bahkan lebih dari itu, Rasulullah menyebutkan bahwa memerangi seorang muslim adalah perbuatan kekufuran :
سباب المسلم فسوق وقتاله كفر
"Menghina seorang muslim adalah perbuatan kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran" (HR. Muslim).

Seseorang yang memperhatikan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi tentu akan dengan mudah mendapati keterangan tentang betapa berharganya nyawa seorang muslim.

Wallahu a’lam.

Dimuat dalam website : www.korpsmuballighsalafy.com

0 komentar:

Posting Komentar